
Mantan Kepala Desa (Kades) Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau atas nama Markuat bin Harjo Mulyono (alm) menjalani sidang dengan agenda putusan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, senin (27/06/2022). Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Erhammudin, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau yang hadir pada sidang tersebut diwakili oleh Chabib Sholeh S.H.

Pada sidang tersebut Majelis Hakim membacakan putusannya melalui putusan : 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk yang pada intinya menyebutkan “ menyatakan terdakwa Markuat Bin Harjo Mulyono (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan menjatuhkan pidana, berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 794.833.310 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun”.

Terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili oleh Chabib Sholeh S.H. menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu dan akan melaporkan putusan tersebut kepada Pimpinan terkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan pasca putusan tersebut dibacakan. Ujar Chabib











