INFORMASI E TILANG KEJAKSAAN
Mulai Januari tahun 2021, Kejasaan RI telah me-launching aplikasi E-Tilang Dengan aplikasi ini maka Kejaksaan akan melaksanakan program Cashless yang artinya segala pembayaran tunai tidak lagi dilakukan di loket tilang Kejaksaan.
Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan para pelanggar untuk membayar denda perkara lalu lintas/tilang kapan saja dan dimana saja, jadi saat pelanggar datang ke kantor Kejaksaan setempat itu hanya untuk melakukan pengambilan barang bukti saja.
Berikut Link E- Tilang Kejaksaan RI :
Berikut Tata Cara Penggunaannya :